Summary of Criminal Proceedings in the Dili and Suai District Courts April 2010



Ringkasan Persidangan Kasus Tindak Pidana di Pengadilan Distrik Dili April 2010

Pada awal bulan April 2010, JSMP melakukan pemantaun terhadap proses persidangan kasus di Pengadialan Distrik Dili. Pemantaun ini dimaksudkan untuk mengamati keseluruhan proses persidangan dan pemantaun bagaimana pengadilan beserta segenap sistemnya berfungsi untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan akan keadilan bagi para pencari keadilan.

Dari hasil pemantaun tersebut JSMP mencatat sebanyak 2 kasus pidana baik yang termasuk dalam kategori tindak pidana berat maunpun tindak pidana ringan. Ringkasan ini bertujuan untuk menyediakan informasi terbaru atau terkini mengenai proses dan perkembangan persidangan kasus yang terjadi selama kurung waktu tersebut di atas.

Berikut adalah informasi keseluruhan ringakasan proses persidangan kasus-kasus tersebut;

1.Kasus penganiayaan ringan No. 558/04/TDD/2009

Pada hari rabu 7/4/10 tepatnya pada pukul 03:43 Pengadilan Distrital Dili menunda proses persidangan kasus penganiayaan ringan yang sudah diagendakan sebelumnya. Proses ini ditunda dengan alasan para hakim yang mengadili kasus ini masih libur paska dan belum sempat masuk. Dengan demikian, proses persidangan ditunda ke hari lainnya. Informasi penundaan ini disampaikan oleh hakim Deolindo do Santos kepada pihak terdakwa maupun kepada pihak korban yang datang menghadiri persidangan di pengadilan.

Namun demikian, pengadilan kembali mengagendakan dan menentukan jadwal persidangan pada hari jumat 9/4/10 untuk mendengarkan hasil putusan dari pengadilan.

2. Kasus Penganiayaan Berat, No.567/C.ord/TDD/2009

Pada hari Rabu 8/04/10 Pengadilan Distrital Dili menyidangkan Kasus No. 567/C.ord/TDD/2009. Kasus penganiayaan berat ini terjadi di Fatuhada Dili, pada 17 Maret 08 dengan melibatkan dua orang terdakwa JP dan PAP terhadap korban SKD yang juga merupakan tetangga mereka. Kedua terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan alasan Korban masuk ke kamar milik FL sebagai ibu dari para terdakwa. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar Pkl. 11.00 malam.

Persidangan dengan komposisi hakim kolektif ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joao Felgar (Hakim Internasional) dan didampingi oleh hakim anggota Deolindo do Santos dan Antonino Gonsalves. Sementara itu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Jaksa Angelinha Saldanha, S.H. dan pihak Pembela Umum dari Kantor Pengacara Publik, Afonso Prado yang mendampingi terdakwa.

Persidangan diawali dengan menjelaskan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban para terdakwa dalam proses persidangan, sebagaimana tertuang dalam pasal 60, 61 dan 68 KUHAP (Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana) Timor Leste. Dalam isi dakwaan JPU menerangkan bahwa korban masuk ke kamar ibu pemilik rumah dengan maksud ingin mengambil kunci mobil miliknya yang dipinjam oleh ibu pemilik rumah. Namun tiba-tiba kedua terdakwa datang dan menangkap korban dan memukuli korban dengan pipa,menendang dan memukuli mulut korban hingga gigi korban jatuh. Akibat dari penganiayaan ini mengakibatkan luka dan sakit diseluruh tubuh korban. Korban kemudian dirawat selama 6 hari di rumah sakit Guido Valadares.

Dalam dakwaan tersebut juga mengatakan bahwa tindakan para terdakwa tersebut bisa mengakibatkan kematian. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa ini merupakan pelanggaran hukum oleh karena itu para pelaku bisa dikenai hukuman 5 tahun atau lebih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kriminalnya.

Didalam ruang sidang Kedua terdakwa memohon kepada pengadilan untuk meluruskan beberapa hal yang tidak benar di dalam dakwaan, seperti sebutan benda besi yang digunakan memukul korban. Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka memukul korban hanya dengan tangan kosong bukan menggunakan benda-benda sebagaimana disebutkan isi dakwaan.

Selanjutnya para terdakwa juga membela diri bahwa, mereka melakukan tindakan tersebut terhadap korban karena korban dicurigai sebagai pencuri dimana korban pada waktu itu masuk kamar Ibu F tengah malam dan bersembunyi dibawah kolom kamar tidur.

Persidangan kemudian ditunda untuk disidangkan pada persidangan berikutnya, namun pengadilan tidak menyebutkan kapan persidagan akan dilanjutkan lagi.

-----

Ringkasan Persidangan Kasus Tindak Pidana di Pengadilan Distrik Suai April 2010

1. Kasus Penganiayaan Ringan No. 86/PEN/2009/TDS


Pada tanggal 13/4/10 Pengadilan Distrital Suai tidak jadi melakukan persidangan atas kasus penganiayaan ringan dengan perkara No.86/PEN/2009. Pengadilan hanya mengesahkan kasus tersebut karena korban telah menyetujui upaya pengadilan untuk mengakhiri proses persidangan. Karena menurut pengadilan kasus ini hanya kasus ringan. Hal itu di jelaskan oleh hakim kepada para pihak apakah mereka mau meneruskan proses kasus tersebut atau tidak, sebab para pihak adalah masih mempunyai hubungan keluarga (antara keponakan dan paman)

Sebelumnya korban menyampaikan pernyataan bahwa ia menerima permintaan maaf dari terdakwa, namun korban menekankan agar terdakwa dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima tindakan terdakwa yang sudah berlebihan karena tindakan ini sudah dilakukan berulangkali oleh terdakwa JdK.

Mengenai hal itu pengadilan menjelaskan kepada terdakwa agar jangan mengulang perbuatan di kemudian hari. Jika terdakwa mengulangi perbuatannya akan dikenai sanksi pidana atau denda yang setimpal dengan perbuatannya.

Pada sesi terakhir, hakim pengadilan meminta kepada terdakwa agar membayar denda sebesar US$ 20 kepada korban.

2. Kasus Percobaan Pemerkosaan No. 43/PEN/2007/TDS


Pada hari Selasa 13/04/10 Pengadilan Distrik Suai Membaca Putusan Kasus percobaan pemerkosaan dengan perkara (No. 43/PEN/07/TDS) yang dinyatakan dilakukan terdakwa MAS terhadap korban MG di Suai- Covalima.

Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Joao Paulo Raposa dari Hakim Internasional, pihak korban diwakili dari JPU Reinato Bere Nahak, dan pihak terdakwa didampingi oleh pembela umum Marcal Mascarinhas.

Setelah pembacaan dakwaan oleh hakim yang memimpin proses persidangan mengutip dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta dan bukti dari terdakwa sesuai keterangan yang disampaikan kepada pengadilan. Pengadilan mengakui beberapa fakta ini terjadi tetapi pada waktu itu terdakwa tidak sempat merealisasikan niatnya terhadap korban, upaya itu gagal karena korban berusaha melakukan perlawanan dengan mengigit tangan terdakwa, akibatnay terdakwa memukul mulut korban hingga gigi korban bagian depan jatuh dan mengalami cacat total.

Berdasarkan pada beberapa fakta dan bukti ini pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 148 ayat (3) KUHP Timor Leste. Namun hukum penjara tersebut di kompensasi dengan denda US $ 600 selama tiga tahun.

3. Tindak Pidana Permerkosaan dan Pembunuhan-(No. 83/PEN/09/TDS)

Pada hari Selasa 13/4/10 Pengadilan Distrik Suai (PDS) membacakan putusan atas sebuah kasus tindak pidana pemerkosaan disertai dengan pembunuhan yang terjadi di Distrik Same. Tindakan pidana tersebut dilakukan oleh tiga terdakwa (Krl, MnB, MnL) terhadap korban BdS 12 tahun.

Kasus ini telah diputuskan pada tahun 2009 oleh Pengadilan Suai dengan putusan bebas murni karena tidak terbukti. Semua keterangan baik dari korban sendiri maupun dari saksi tidak diterima sebagai bukti yang akurat dan valid untuk menjatuhkan vonis penjara terhadap ketiga terdakwa.

Karena tidak terbukti, akhirnya pengadilan memutusbebaskan ketiga terdakwa.untuk kembali ke masyarakat dan menjalankan aktifitas mereka sebagaimana biasanya.. Sebelum sidang pembacaan putusan berakir, pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak jaksa penuntut umum selaku wakil dari Korban dan juga kepada pihak pembela umum selaku wakil dari Terdakwa, untuk memberikan komentar atas putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa yang divonis bebas dari semua dakwaan JPU. Namun pada kesempatan itu baik JPU maupaun Pembela Umum tidak memberikan komentar apapun terhadap putusan pengadilan tersebut.

Setelah sidang pembacaan putusan ditutup, JPU mengatakan akan mencoba mencari jalan untuk melakukan banding ke pengadilan banding, karena putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan kepada ketiga terdakwa itu tidak adil bagi korban, meski JPU mengakui kesulitan yang dihadapinya untuk membuktikan siapa pelaku sebenarnaya.

4. Kasus Pembunuhan No.79/PEN/2009/TDS


Pada hari selasa, 13/4/2010 Pengadilan Distrik Suai (PDU) mengadakan sidang pembacaan putusan kasus atas kasus tindak pidana pembunuhan yang melibatkan ketujuh terdakwa ((Mrs, CM, LKS, VC, In, Vdl MZs). Kasus pembunuhan ini terjadi di Distrik Manufahi-Same pada tahun 2009. Ke tujuh terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban (VP). Dari ke 7 orang terdakwa tersebut hanya 5 terdakwa yang dapat terbukti melakukan tindakan pidana pembunhan terhadap korban. Sedangkan pengadilan tidak dapat membuktikan bukti-bukti akurat lainnya terhadap ke dua terdakwa (Mrs dan In) sehingga keduanya dibebaskan.

Isi putusan tersebut menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa curigai para terdakwa terhadap korban VP. Para terdakwa mencurigai bahwa korban adalah seorang suangi yang telah membunuh keluarga para terdakwa sebelumnya. Para terdakwa melakukan tindakan pembunuhan tersebut karena menganggap keberadaan korban membahayakan banyak orang di daerah sekitar Same tempat korban tinggal.

Dalam uraian putusan tersebut menyebutkan bahwa putusan pengadilan tersebut berdasarkan keterangan dan bukti-bukti lain yang dikumpulkan selama proses persidangan, baik berupa keterangan dari para saksi, keterangan dari para terdakwa sendiri.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas pengadilan menjatuhkan vonis Hukuman kepada kelima orang terdakwa selama 12 tahun penjara, untuk mempertanggung jawabkan tindakan kejahatan yang mereka lakukan terhadap korban VP di Same.

Berdasarkan isi putusan tersebut, bahwa Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan yang secara terbuka telah melanggar Hukum dengan membunuh korban VP. Oleh karena itu mereka harus mempertanggung jawabkan tindakan mereka Berdasarkan pasal 340 KUHP Indonesia, karena tindakan tersebut didahului dengan perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban. dari putusan itu pula pengadilan megatakan tidak dapat membenarkan secara Hukum Formal bahwa ada dugaan seseorang sebagai suangi yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini tidak bisa dibuktikan secara medis maupun secara Hukum dihadapan pengadilan bahwa kematian keluarga para terdakwa dilakukan oleh korban (VP). Karena itu berdasarkan pasal 340 Pengadilan Distrital Suai menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara bagi kelima orang terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap korbanVP dengan direncanakan terlebih dahulu.

SOURCE: ETLJB

No comments:

Post a Comment