Polisi Australia Selidiki Kejahatan Perang dalam Balibo Five


Rabu, 09 September 2009 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Sydney - Kepolisian Federal Australia (AFP) tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang terkait kasus tewasnya lima wartawan di Balibo, Timor Leste, pada 1975 atau dikenal Balibo Five. Menurut media massa di Australia, AFP memulai penyelidikan pada 20 Agustus lalu.

“Tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di luar negeri memiliki masalah hukum yang kompleks dan masalah faktual yang harus dipertimbangkan secara hati-hati oleh penegak hukum sebelum memutuskan untuk menyelidikinya,” ujar pernyataan AFP seperti dikutip situs The Australian, Rabu (9/9).

Para keluarga korban tewas kabarnya diberitahu mengenai penyelidikan tersebut secara tertulis kemarin.

Dalam insiden Balibo Five ada lima wartawan asing yang tewas. Mereka adalah reporter Greg Shackleton (Australia), perekam suara Tony Stewart (Australia), juru kamera Gary Cunningham (Selandia Baru), juru kamera Brian Peters (Inggris), dan reporter Malcolm Rennie (Inggris).

Insiden tersebut sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak. Pengadilan Negara Bagian Koroner New South Wales, Australia, pada 2007 memutus TNI terlibat dalam tewasnya wartawan Australia di Balibo pada Oktober 1975.

Namun, pemerintah Indonesia menolak keputusan tersebut. Pemerintah Indonesia menilai kasus tersebut telah ditutup. Indonesia melalui Departemen Luar Negeri selalu mengatakan lima jurnalis asing tersebut merupakan korban jiwa alam insiden baku tembak pada 1975. Artinya, tidak ada unsur kesengajaan dari militer Indonesia.

AFP akan melaporkan hasil penyelidikan ke Commonwealth Director of Public Prosecution (CDPP) jika mereka menemukan “material yang cukup” sebagai bukti kejahatan. Setelah itu, CDPP akan mempertimbangkan penemuan tersebut.

AFP mengatakan akan terus menginformasikan perkembangan penyelidikan kepada keluarga korban.

THE AUSTRALIAN| KODRAT SETIAWAN

source:http://www.tempointeraktif.com/hg/australia/2009/09/09/brk,20090909-197037,id.html

No comments:

Post a Comment