Martenus Bere Dibebaskan Pemerintah Timor Leste
"Pemerintah Timor Leste sudah membebaskan Martenus Bere dan saat ini sedang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili," kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Kupang, Minggu (30/8).
Bere, salah seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat kepolisian Timor Leste di Suai, Distrik Covalima pada Minggu (9/8) atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan di Gereja Suai pada tahun 1999 pasca jajak pendapat.
Bere ditangkap Polisi Nasional Timor Leste saat menghadiri sebuah upacara adat almarhum ayahnya di Leogore Suai.
Gubernur mengatakan, proses pembebasan Martenus Bere ditangani langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hasan Wirajuda. Menlu tiba di Kupang sejak Sabtu (29/8) dan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Timor Leste untuk segera membebaskan Martenus Bere.
"Menlu diundang untuk menghadiri upacara kenegaraan di Timor Leste, namun Menlu menyatakan tidak hadir, jika Martenus Bere tidak dibebaskan," kata Gubernur.
Pada Minggu, pukul 08.30 Wita, Menlu mendapat telepon dari Presiden Timor Leste, Ramos Horta bahwa Martenus Bere telah dibebaskan. Sehingga sekitar pukul 09.30 Wita, Menlu Wirajuda langsung berangkat menuju Timor Leste dan mengikuti upacara kenegaraan di Dili.
Menurut rencana, kata Gubernur Lebu Raya, Menlu akan mengantar sendiri Martenus Bere ke Kupang, namun batal dan langsung kembali ke Jakarta. "Menlu minta maaf, karena tidak bisa mengantar sendiri Martenus Bere ke Kupang," kata Gubernur.
Hanya, proses pembebasan Martenus Bere telah dilakukan dan saat ini Bere sudah berada di KBRI Dili dan dalam waktu dekat ini bisa kembali ke Atambua, Belu.
Gubernur meminta agar kedua negara tetap menjaga hubungan persahabatan. Jika terjadi masalah seperti penangkapan Martenus Bere diharapkan tidak mengganggu persahabatan sudah berlangsung lama.
Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur, Eurico Guterres sebelumnya menyesalkan tindakan penangkapan yang dilakukan Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) Martenus Bere.
Guterres mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pemerintah Timor Leste harus menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia bahwa ada warga Indonesia yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Timur pada 1999.
Pemerintah Provinsi NTT juga menyurati Menlu dan KBRI meminta untuk segera menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalani dan segera memulangkan Bere ke tempat asalnya. (kpl/riz)
source: http://www.kapanlagi.com/h/martenus-bere-dibebaskan-pemerintah-timor-leste.html
No comments:
Post a Comment